Empat kali amandemen mengubah hampir seluruh peta ketatanegaraan. Soal biasanya meminta kamu memasangkan perubahan dengan tahapnya: lembaga mana yang lahir kapan, bab mana yang ditambah kapan. Kesalahan paling umum bukan lupa isinya, tetapi menaruh isi yang benar di tahap yang bersebelahan.
Aturan
| Tahap | Ditetapkan | Sidang MPR | Perubahan kunci |
|---|---|---|---|
| Pertama | 19 Oktober 1999 | Sidang Umum 1999 | Masa jabatan Presiden dibatasi (Pasal 7); kekuasaan membentuk UU di tangan DPR (Pasal 20 ayat 1); pertimbangan DPR dan MA untuk duta, grasi, amnesti (Pasal 13–14) |
| Kedua | 18 Agustus 2000 | Sidang Tahunan 2000 | Pemerintahan daerah (Pasal 18–18B); fungsi dan hak DPR (Pasal 20A); Bab XA HAM (Pasal 28A–28J); pertahanan dan keamanan (Pasal 30) |
| Ketiga | 9 November 2001 | Sidang Tahunan 2001 | Kedaulatan menurut UUD dan negara hukum (Pasal 1); Presiden dipilih langsung (Pasal 6A); pemakzulan (Pasal 7A–7B); DPD (Pasal 22C–22D); BPK (Pasal 23E–23G); KY dan MK (Pasal 24B–24C) |
| Keempat | 10 Agustus 2002 | Sidang Tahunan 2002 | MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD (Pasal 2 ayat 1); DPA dihapus, Presiden membentuk dewan pertimbangan (Pasal 16); anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat 4); tata cara perubahan UUD (Pasal 37) |
Akibatnya, MPR tidak lagi memilih Presiden dan tidak lagi melakukan kedaulatan sepenuhnya, sehingga bukan lagi lembaga tertinggi negara. Pemilihan Presiden secara langsung pertama kali berlangsung pada Pemilu 2004. MK harus dibentuk paling lambat 17 Agustus 2003 (Aturan Peralihan Pasal III).
Sumber: Naskah Perubahan Pertama sampai Keempat UUD NRI 1945; UUD NRI 1945 Aturan Peralihan Pasal III
Pasangan yang tepat antara tahap perubahan UUD NRI 1945 dan hasilnya adalah …
Aturan
Lima kesepakatan dasar yang dipegang MPR selama proses perubahan:
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
- Penjelasan ditiadakan; hal normatif di dalamnya dimasukkan ke pasal-pasal.
- Perubahan dilakukan dengan cara adendum.
Syarat perubahan menurut Pasal 37:
| Tahap | Syarat |
|---|---|
| Usul diagendakan | Diajukan minimal 1/3 jumlah anggota MPR, tertulis, dengan bagian dan alasan yang jelas |
| Sidang | Dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR |
| Putusan | Disetujui minimal 50% + 1 dari seluruh anggota MPR |
| Batas mutlak | Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah (ayat 5) |
Sumber: UUD NRI 1945 Pasal 37 ayat (1)–(5); Aturan Tambahan Pasal II; kesepakatan dasar MPR dalam perubahan UUD 1945
Dalam sebuah simulasi sidang MPR, 60% anggota mengusulkan bentuk negara diubah menjadi federasi. Sidang dihadiri seluruh anggota dan 80% menyetujuinya. Menurut UUD NRI 1945, hasil sidang itu …
Jebakan
- Tahap yang bergeser. DPD, MK, dan KY lahir di Perubahan Ketiga (2001). DPA dihapus di Perubahan Keempat (2002). Bab HAM ada di Perubahan Kedua (2000).
- Syarat putusan lama. Sebelum amandemen, putusan diambil 2/3 dari anggota yang hadir. Sekarang minimal 50% + 1 dari seluruh anggota MPR.
- Sumber larangan tertukar. Pembukaan tidak diubah karena kesepakatan dasar. Bentuk NKRI dikunci langsung oleh teks Pasal 37 ayat (5).
Inti untuk ujian
Amandemen: 1999, 2000, 2001, 2002. DPD, MK, KY lahir 2001; DPA dihapus 2002. Bentuk NKRI tidak dapat diubah (Pasal 37 ayat 5).