Tiga topik ini sering muncul sebagai soal skenario: pemerintah daerah menjalankan program, lalu kamu diminta menilai kewenangan atau hak warga di dalamnya. Kuncinya ada di kata kerja pasal. Pusat menyerahkan, melimpahkan, atau menugaskan. Warga berhak, wajib, atau berhak sekaligus wajib.
Aturan
Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat (Pasal 18 ayat 2 dan 5 UUD). Aturan pokoknya UU No. 23 Tahun 2014, dan otonomi dijalankan dalam sistem NKRI.
| Asas | Kata kunci | Diterima oleh |
|---|---|---|
| Desentralisasi | Penyerahan urusan pemerintahan dari pusat | Daerah otonom |
| Dekonsentrasi | Pelimpahan sebagian urusan pusat | Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, instansi vertikal, atau gubernur dan bupati/wali kota untuk urusan pemerintahan umum |
| Tugas pembantuan | Penugasan melaksanakan sebagian urusan pusat, atau urusan provinsi | Daerah otonom; atau kabupaten/kota dari provinsi |
| Urusan (Pasal 9) | Isi |
|---|---|
| Absolut: sepenuhnya kewenangan pusat | Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama (Pasal 10) |
| Konkuren: dibagi pusat, provinsi, kabupaten/kota | Wajib dan pilihan. Wajib pelayanan dasar: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, sosial (Pasal 11–12) |
| Umum: kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan | Dilaksanakan gubernur dan bupati/wali kota, misalnya pembinaan wawasan kebangsaan (Pasal 25) |
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD, dibantu perangkat daerah (Pasal 57).
Sumber: UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (2) dan (5); UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 angka 6, 8, 9, 11; Pasal 9–12, 25, 57, 91
Sebuah kementerian meminta pemerintah kabupaten melaksanakan sebagian program pendataan yang menjadi kewenangan kementerian itu. Kewenangannya tetap milik kementerian; kabupaten hanya menjalankan sebagian pekerjaannya. Asas yang digunakan adalah …
Aturan
HAM dalam UUD. Bab XA, Pasal 28A–28J, masuk lewat Perubahan Kedua (2000). Aturan pelaksananya antara lain UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang juga mengatur Komnas HAM dengan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi (Pasal 76 ayat 1).
- Tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal 28I ayat 1): hak hidup, hak tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I ayat 4).
- Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain. Pembatasan hak harus ditetapkan dengan undang-undang dan hanya untuk alasan dalam Pasal 28J ayat (2).
Hak dan kewajiban warga negara:
| Pasal | Rumusan | Sifat |
|---|---|---|
| 27 ayat (1) | Bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjungnya | Hak dan wajib |
| 27 ayat (2) | Pekerjaan dan penghidupan yang layak | Hak |
| 27 ayat (3) | Ikut serta dalam upaya pembelaan negara | Hak dan wajib |
| 30 ayat (1) | Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara | Hak dan wajib |
| 31 ayat (1)–(2) | Mendapat pendidikan; mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah | Hak; wajib |
Sumber: UUD NRI 1945 Pasal 27, 28I ayat (1) dan (4), 28J, 30 ayat (1), 31 ayat (1)–(2); UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 76 ayat (1)
Dalam keadaan darurat bencana, pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan. Kebijakan yang tidak dibenarkan menurut UUD NRI 1945 adalah …
Jebakan
- Dekonsentrasi vs tugas pembantuan. Dekonsentrasi melimpahkan ke gubernur sebagai wakil pusat atau instansi vertikal. Tugas pembantuan menugaskan daerah otonom.
- Agama dikira urusan daerah. Agama termasuk urusan absolut pusat, sama seperti yustisi dan moneter. Pendidikan dan kesehatan justru urusan konkuren.
- Pasal bela negara tertukar. Pasal 27 ayat (3) mengatur upaya pembelaan negara; Pasal 30 ayat (1) mengatur usaha pertahanan dan keamanan negara. Keduanya hak sekaligus kewajiban.
Inti untuk ujian
Desentralisasi menyerahkan, dekonsentrasi melimpahkan, tugas pembantuan menugaskan. Urusan absolut ada enam. Tujuh hak dalam Pasal 28I ayat (1) tidak dapat dikurangi.