Soal tentang kedudukan dan sejarah UUD 1945 biasanya berbentuk tanggal, urutan konstitusi, atau bunyi Pasal 1. Kelihatannya hafalan. Namun soal TWK juga bisa membungkusnya dalam situasi, misalnya pejabat yang merasa cukup didukung mayoritas walaupun melanggar hukum. Kalau kamu paham kedudukan UUD, soal seperti itu bisa dijawab tanpa menebak.
Aturan
Kedudukan. UUD NRI 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menempati urutan pertama hierarki. Semua peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
Susunan. Sejak Perubahan Keempat, UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan tidak lagi menjadi bagian UUD.
| Bagian | Isi pokok | Dapat diubah? |
|---|---|---|
| Pembukaan (4 alinea) | Alinea IV memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila | Tidak diubah. Pasal 37 hanya mengatur perubahan pasal-pasal |
| Pasal-pasal | Lembaga negara, HAM, warga negara, dan lainnya | Ya, dengan syarat Pasal 37 |
Pasal 1 memuat tiga prinsip:
- Ayat (1): negara kesatuan yang berbentuk republik, artinya kepala negara dipilih untuk masa jabatan tertentu, bukan diwariskan.
- Ayat (2): kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Inilah sifat konstitusional: kekuasaan dibatasi UUD.
- Ayat (3): Indonesia negara hukum. Hukum berada di atas semua orang, termasuk penguasa. Cirinya tampak di pasal lain: persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1), jaminan HAM (Pasal 28A–28J), dan kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24 ayat 1).
Sumber: UUD NRI 1945 Pasal 1, Pasal 37 ayat (1), Aturan Tambahan Pasal II; UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1)
Seorang kepala daerah menolak menjalankan putusan pengadilan. Alasannya, survei menunjukkan 70% warga mendukung sikapnya. Berdasarkan Pasal 1 UUD NRI 1945, penilaian yang paling tepat adalah …
Aturan
Indonesia pernah memakai empat periode konstitusi. Pola bentuk negaranya: kesatuan, federasi, lalu kembali kesatuan.
| Periode | Konstitusi | Bentuk negara | Catatan kunci |
|---|---|---|---|
| 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 | UUD 1945 | Kesatuan | Ditetapkan PPKI sehari setelah Proklamasi |
| 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 | Konstitusi RIS | Federasi | Berlaku saat pemulihan kedaulatan |
| 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 | UUDS 1950 | Kesatuan | Ciri parlementer: Presiden tidak dapat diganggu gugat, menteri yang bertanggung jawab, Presiden dapat membubarkan DPR |
| 5 Juli 1959 – sekarang | UUD 1945 | Kesatuan | Diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden, lalu diubah empat kali (1999–2002) |
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memuat tiga hal: pembubaran Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, serta pembentukan MPRS dan DPAS.
Sumber: Perubahan Keempat UUD NRI 1945 bagian penetapan huruf (a); Konstitusi RIS Pasal 1 ayat (1); UU No. 7 Tahun 1950 Pasal II; UUDS 1950 Pasal 83–84
Konstitusi yang berlaku ketika Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan, beserta bentuk negara menurut konstitusi itu, adalah …
Jebakan
- 17 atau 18 Agustus 1945. Proklamasi 17 Agustus. UUD 1945 ditetapkan 18 Agustus.
- UUDS 1950 dikira federasi. Yang federasi hanya Konstitusi RIS. UUDS 1950 kembali ke negara kesatuan, tetapi dengan ciri parlementer.
- Memakai bunyi pasal lama. “Kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” adalah Pasal 1 ayat (2) sebelum amandemen. Sekarang kedaulatan dilaksanakan menurut UUD.
Inti untuk ujian
UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi: Pembukaan dan pasal-pasal. Urutan konstitusi: UUD 1945, RIS (federasi), UUDS 1950, kembali lewat Dekrit 5 Juli 1959.