Soal sistem pemerintahan menguji apakah kamu bisa membaca hubungan antarlembaga: Presiden butuh persetujuan siapa, DPR boleh melakukan apa, dan kapan Presiden bisa diberhentikan. Pilihan jawaban hampir selalu menyelipkan ciri sistem parlementer sebagai pengecoh.
Aturan
| Aspek | Presidensial (Indonesia) | Parlementer |
|---|---|---|
| Pemerintahan | Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) sekaligus wewenang kepala negara, dibantu satu Wakil Presiden | Dipimpin perdana menteri; kepala negara dijabat raja atau presiden |
| Cara dipilih | Langsung oleh rakyat dalam satu pasangan (Pasal 6A ayat 1) | Perdana menteri berasal dari kekuatan mayoritas parlemen |
| Menteri bertanggung jawab kepada | Presiden, yang mengangkat dan memberhentikannya (Pasal 17) | Parlemen |
| Masa jabatan | Tetap lima tahun, dapat dipilih kembali satu kali (Pasal 7) | Kabinet dapat jatuh lewat mosi tidak percaya |
| Hubungan dengan parlemen | Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR (Pasal 7C) | Parlemen dapat dibubarkan |
| Contoh klasik | Amerika Serikat | Inggris |
Sistem semipresidensial memadukan presiden hasil pemilihan langsung dengan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen, seperti di Prancis. Kelebihan presidensial: pemerintahan stabil karena Presiden tidak dapat dijatuhkan dengan alasan politik. Kelemahannya: kebuntuan bisa terjadi saat Presiden dan DPR berbeda sikap.
Sumber: UUD NRI 1945 Pasal 4, 6A, 7, 7C, 17
Aturan
Checks and balances:
| Tindakan Presiden | Syarat |
|---|---|
| Mengangkat dan memberhentikan menteri | Tanpa syarat lembaga lain, disebut hak prerogatif (Pasal 17 ayat 2) |
| Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian | Persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1) |
| Mengangkat duta, menerima duta negara lain | Pertimbangan DPR (Pasal 13) |
| Grasi dan rehabilitasi | Pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1) |
| Amnesti dan abolisi | Pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2) |
| Membentuk UU | Berhak mengajukan RUU; RUU dibahas untuk persetujuan bersama DPR (Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 2) |
RUU yang sudah disetujui bersama tetapi tidak disahkan Presiden dalam 30 hari tetap sah menjadi UU (Pasal 20 ayat 5). Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara (Pasal 10).
Hak DPR (Pasal 20A ayat 2): interpelasi, meminta keterangan kepada Pemerintah tentang kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas; angket, menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan Pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan; menyatakan pendapat, antara lain atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden. Anggota DPR memiliki hak imunitas (Pasal 20A ayat 3).
Sumber: UUD NRI 1945 Pasal 5, 10, 11, 13, 14, 17, 20, 20A; UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 79
Aturan
Pemakzulan (Pasal 7A–7B) hanya karena alasan hukum: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.
- DPR meminta MK memutus pendapatnya. Dukungan minimal 2/3 anggota yang hadir, dalam paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota DPR.
- MK memutus paling lama 90 hari.
- Jika terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
- MPR bersidang paling lambat 30 hari. Keputusan diambil dalam rapat yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir, setelah Presiden diberi kesempatan menjelaskan.
Jika Presiden berhenti, Wakil Presiden menggantikan sampai habis masa jabatan. Jika keduanya berhenti bersamaan, tugas kepresidenan dijalankan bersama oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan (Pasal 8 ayat 1 dan 3).
Sumber: UUD NRI 1945 Pasal 7A, 7B ayat (1)–(7), Pasal 8
DPR menduga Presiden menerima suap. Dalam rapat paripurna yang dihadiri 80% anggota DPR, 70% anggota yang hadir mendukung usul pemberhentian. Langkah konstitusional berikutnya adalah …
Jebakan
- Angka kuorum tertukar. DPR: 2/3 hadir, 2/3 dari yang hadir setuju. MPR: 3/4 hadir, 2/3 dari yang hadir setuju. MK di tengah, paling lama 90 hari.
- Grasi vs amnesti. Grasi dan rehabilitasi berkaitan dengan putusan pengadilan, jadi pertimbangannya dari MA. Amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memakai ciri parlementer. Menteri bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR. Presiden tidak jatuh karena mosi tidak percaya dan tidak dapat membubarkan DPR.
Inti untuk ujian
Presidensial: Presiden dipilih langsung, masa jabatan tetap, menteri bertanggung jawab kepadanya. Pemakzulan: DPR, lalu MK, lalu MPR, hanya karena alasan hukum.