Soal lembaga negara jarang menanyakan definisi. Yang ditanyakan adalah siapa berwenang melakukan apa. Pembuat soal sengaja memasang lembaga yang mirip sebagai pilihan jawaban. Satu tabel yang kamu kuasai dengan benar bisa menjawab sebagian besar soal jenis ini.
Aturan
| Lembaga | Pasal | Wewenang kunci |
|---|---|---|
| MPR | 2–3 | Terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Mengubah dan menetapkan UUD; melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; memberhentikan mereka hanya menurut UUD |
| DPR | 19–22B | Memegang kekuasaan membentuk UU. Fungsi legislasi, anggaran, pengawasan |
| DPD | 22C–22D | Anggota dipilih dari tiap provinsi, jumlahnya sama, total tidak lebih dari 1/3 anggota DPR. Mengajukan dan ikut membahas RUU terkait daerah; memberi pertimbangan atas RUU APBN, pajak, pendidikan, agama |
| Presiden | 4–17 | Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dibantu Wakil Presiden dan menteri |
| BPK | 23E–23G | Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD. Anggota dipilih DPR dengan pertimbangan DPD, diresmikan Presiden |
| MA | 24A | Mengadili tingkat kasasi; menguji peraturan di bawah UU terhadap UU |
| MK | 24C | Menguji UU terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu; wajib memutus pendapat DPR soal dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden. Sembilan hakim: 3 diajukan MA, 3 DPR, 3 Presiden |
| KY | 24B | Mengusulkan pengangkatan hakim agung; menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Anggota diangkat Presiden dengan persetujuan DPR |
Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka dan dilakukan oleh MA beserta badan peradilan di bawahnya serta oleh MK (Pasal 24 ayat 1–2). Calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk disetujui, lalu ditetapkan Presiden (Pasal 24A ayat 3).
Sumber: UUD NRI 1945 Pasal 2, 3, 4, 20, 20A, 22C, 22D, 23E, 23F, 24, 24A, 24B, 24C
Sebuah partai politik menilai Peraturan Pemerintah tentang dana kampanye bertentangan dengan UU Pemilu. Di tempat lain, sekelompok warga menilai satu pasal UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. Lembaga yang berwenang menguji kedua perkara itu, secara berurutan, adalah …
Jebakan
- MA vs MK. MK menguji UU terhadap UUD. MA menguji peraturan di bawah UU, seperti PP, Perpres, dan Perda, terhadap UU. Perda tidak diuji di MK.
- DPR vs DPD. DPD boleh mengajukan dan ikut membahas RUU terkait daerah. Persetujuan bersama atas RUU tetap hanya antara DPR dan Presiden (Pasal 20 ayat 2). Pertimbangan DPD atas RUU APBN bukan persetujuan.
- KY vs MK. KY mengusulkan calon hakim agung, bukan hakim konstitusi. Hakim konstitusi diajukan MA, DPR, dan Presiden. KY juga bukan pelaku kekuasaan kehakiman.
Aturan
Pembagian kekuasaan. Montesquieu membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif (trias politica). John Locke membaginya menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif. Di Indonesia, pembagian horizontal terjadi antarlembaga negara yang setingkat. Pembagian vertikal terjadi antara pemerintah pusat dan daerah (Pasal 18 ayat 1).
| Kekuasaan | Dijalankan oleh |
|---|---|
| Konstitutif: mengubah dan menetapkan UUD | MPR |
| Eksekutif | Presiden |
| Legislatif | DPR, dengan DPD untuk RUU tertentu |
| Yudikatif | MA dan MK |
| Eksaminatif: memeriksa keuangan negara | BPK |
Sumber: UUD NRI 1945 Pasal 3 ayat (1), 4 ayat (1), 18 ayat (1), 20 ayat (1), 22D, 23E ayat (1), 24 ayat (2)
DPD menilai perlu ada undang-undang baru tentang pemekaran sebuah provinsi. Tindakan yang sesuai dengan kewenangan DPD menurut UUD NRI 1945 adalah …
Inti untuk ujian
MK: UU terhadap UUD. MA: peraturan di bawah UU terhadap UU. KY mengusulkan hakim agung. Persetujuan RUU hanya DPR dan Presiden; DPD ikut membahas.